Polsek Talang Kelapa Ringkus Pelaku Penggelapan Motor, Yamaha Aerox Milik Warga Kenten Berhasil Disita

BANYUASIN, BukaKasus.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Kelapa, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor yang meresahkan warga. Seorang terduga pelaku berhasil diringkus tim opsnal pada Rabu (15/4/2026), tak lama setelah kendaraan korban terdeteksi di wilayah Kota Palembang.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (10/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Firmansyah, warga Komplek Perumahan Azhar, Kelurahan Kenten, sedang bersantai di sebuah warung dekat Indomaret bersama rekannya, IB.

Saat itulah, pelaku berinisial EF yang dikenal oleh korban datang menghampiri. Dengan modus meminjam kendaraan untuk pergi ke rumah seorang teman, pelaku berhasil membawa lari sepeda motor milik korban. Namun, setelah ditunggu sekian lama, pelaku tak kunjung kembali dan memutus komunikasi.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2019 berwarna merah (Nopol BG 2143 JAV) dan langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Talang Kelapa.

Penangkapan di Palembang

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Unit Opsnal Polsek Talang Kelapa mendapatkan titik terang pada Rabu (15/4/2026). Informasi akurat menyebutkan bahwa kendaraan korban berada di wilayah Jalan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Herli Stiawan, S.H., M.H., segera memerintahkan tim untuk bergerak cepat. Dalam penyergapan tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit Yamaha Aerox milik korban.

“Tim opsnal kita bekerja cepat setelah menerima informasi. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di lokasi yang disebutkan,” ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim, Panit Joko, saat memberikan keterangan.

Ancaman Hukuman

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Talang Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan:

  • Pasal 486 KUHP dan/atau

  • Pasal 591 KUHP (Terkait tindak pidana penggelapan atau penadahan).

Imbauan Kamtibmas

Menanggapi kasus ini, Kapolsek Talang Kelapa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya memberikan barang berharga kepada orang lain, meskipun sudah dikenal. Pihak kepolisian juga meminta warga untuk segera melapor jika melihat atau menjadi korban tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.