Banyuasin, BukaKasus.com – Kurnia melakukan siaran pers di sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan di Jalan Supeno Kota Palembang, Jumat petang (22/8/25).
Dia menuntut keadilan atas anak kandungnya VMR (16) yang sempat divonis oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.
Dengan Pasal 76D berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
“Anak saya berkelahi bukan pelaku cabul. Hakim tidak melihat fakta bahwa anak saya dikeroyok dirumah saya oleh pelapor dan temannya,” jelas Kurnia geram.
Pasal yang diterapkan pada tahap penyidikan sudah terdapat beberapa Pasal yang dibuatkan.
Dalam Berkas Perkara Nomor : BP/38/III/RES.1.24/2025 yang dibuat pada Tanggal 18/03/2025 dengan LP/B-180/V/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel, tanggal 15 Mei 2024.
Dengan pasal yang diterapkan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan putusan menjatuhkan pidana penjara selama Dua tahun Tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Palembang dan Pelatihan Kerja Selama Tiga bulan di Panti Sosial Marsudi Putra Dharmapala Inderalaya dan membayar biaya perkara Lima Ribu Rupiah.
Kurnia didampingi penasehat hukumnya Muhammad Ibrahim Adha SH MH ECIH, memberitahukan kepada awak media bahwa telah melakukan upaya hukum Kasasi.
Dan dengan bersurat ke Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI agar VMR mendapatkan keadilan yang sebenarnya.
Editor : Vilkadi