Dinas Pendidikan Banyuasin Diminta Segera Panggil Dan Periksa YH, Oknum KepSek SDN 5 Banyuasin II Di Desa Perajen Jaya Yang Diduga Jarang Ngantor

Banyuasin, BukaKasus.com – Lagi lagi dunia pendidikan di kabupaten Banyuasin tercoreng, kali ini disebabkan oleh YH oknum Kepalah Sekolah SDN 5 Desa Perajen Jaya kecamatan Banyuasin II yang diduga jarang masuk ke sekolah. 

 

Hal ini dikatakan MR warga desa Prajen Jaya yang juga merupakan Komite pada SDN 5 Banyuasin II tersebut.

 

Menurut MR, sebagai komite pada sekolah ini, dirinya merasa tidak difungsikan, dan kepada Wartawan MR mengatakan, bahwa Kepsek YH merupakan PNS yang Tidak pernah masuk ke sekolah diduga hingga berbulan bulan.

 

Lebih lanjut MR yang merupakan komite di SDN 5 Banyuasin II ini mengatakan, bahwa dirinya sama sekali tidak pernah di fungsikan oleh pihak sekolah , dan padasaat MR ditanya mengenai dana Bos, dirinya sama sekali tidak pernah diajak, apalagi tau , dibuat apa dana Bos tersebut.

 

Dikatakan juga oleh MR, jika dia tidak difungsikan, untuk apa dirinya dijadikan komite, seakan akan dirinya hanya sebagai tameng pada sekolah ini.

 

Dari itu, MR Berharap kepada pemerintah Banyuasin khususnya Dinas Pendidikan kabupaten Banyuasin,

agar menindak lanjuti permasalahan yang terjadi di SDN 5 Banyuasin II, yang ada di Desa Perajen Jaya.

 

Harapan MR, lewat Lembaga dan Media, isi hatinya dapat didengar oleh Pemerintah Banyuasin, khususnya Dinas Pendidikan,

agar Kepsek YH yang merupakan PNS di SDN 5 Banyuasin II ini dapat diberikan teguran atau sangsi tegas, sesuai dengan kesalahannya tidak masuk kerja Disaat jam kerja hingga berbulan bulan diduga Kepsek tersebut hanya makan gaji buta.

 

Menurut undang undang yang berlaku dan sesuai aturan seorang PNS yang tidak taat aturan mendapat kan sangsi sesuai undang undang yang berlaku.

 

Seorang PNS guru yang menjabat sebagai kepala sekolah SDN dan sering tidak masuk kantor/sekolah tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya. Berikut penjelasannya:

 

 

Dasar Hukum PNS

 

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)

 

2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

 

3. Permendikbudristek terkait tugas dan fungsi kepala sekolah

 

Jenis Sanksi Disiplin (PP 94/2021)

 

Jika Kepala Sekolah (PNS) tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, sanksinya sebagai berikut. Tidak Hadir Tanpa Izin Secara Berturut-turut

 

Lama Tidak Masuk Sanksi

 

10 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS

 

 

Tidak Masuk Selama Akumulatif 28–35 Hari dalam 1 Tahun

 

Hukuman Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau PTDH.

 

Tidak Masuk ≤ 24 Hari dalam 1 Tahun

 

Hukuman Sedang: Penundaan kenaikan pangkat/gaji, atau penurunan pangkat.

 

Sanksi Tambahan Kepala Sekolah

 

Bisa dicopot dari jabatan kepala sekolah, karena tidak menjalankan tugas manajerial.

 

Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau manipulasi absensi, bisa dijerat pidana tambahan.

 

Pidana (Jika Ada Unsur Tindak Pidana)

 

Jika ketidakhadiran disertai

 

Pemalsuan dokumen kehadiran (Pasal 263 KUHP, Pemalsuan dokumen: hukuman penjara sampai 6 tahun),

 

Penyalahgunaan jabatan (→ Pasal 3 UU Tipikor),

 

Tetap menerima tunjangan kinerja/gaji penuh padahal tidak bekerja (→ korupsi pasif).

 

Diharapkan kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Dan inspektorat menindak lanjutin kepsek Yuli Hartati Dan Semua PNS Yang ada Di SDN 5 Banyuasin 11 Desa perajen jaya Diperiksa …Agar menjadi efek jera Dan sekaligus contoh untuk PNS lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, YH belum dapat dikonfirmasi.

(Fitriyani & TIM)