Banyuasin, BukaKasus.com – Seorang guru seyogya adalah seorang pendidik yang beretika, santun dan ramah, sehingga dapat memberikan contoh tauladan kepada murid murid yang ada di sekolah tempat mereka mengajar dan mendidik.
Namun hal ini nampaknya tidak terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP Negeri) 1 Muara Telang kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Tim wartawan yang mendapatkan beberapa informasi tentang SMP Negeri 1 Muara Telang kabupaten Banyuasin, mendatangi pihak sekolah untuk mengkonfirmasi tentang beberapa hal untuk memastikan kebenaran informasi yang didapatkan guna balancenya berita yang akan diterbitkan.
Dari informasi yang didapatkan, diduga oknum Kepala Sekolah berinisial “E” jarang datang ke sekolah, dan diduga adanya indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta adanya pungutan kepada wali murid untuk pembelian seragam sekolah sebesar. Rp. 850.000.
Untuk memastikan hal tersebut, tim wartawan mencoba konfirmasi kepada pihak sekolah dengan mendatangi langsung sekolah tersebut.
Akan tetapi, tim wartawan yang dilindungi oleh Undang Undang No: 40 Tahun 1999, mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan oleh pihak sekolah, dan terkesan melecehkan profesi seorang wartawan.
Seorang oknum guru bernama Helman yang dibincangi wartawan, justru tidak dapat menjelaslan tentang kebenaran informasi yang akan dikonfirmasi, dan bahkan terkesan melecehkan profesi wartawan yang seakan akan kedatangan para wartawan ini bertujuan untuk meminta uang kepada pihak sekolah.
Dia mengatakan, bahwa untuk persoalan dana BOS, diumpamakan seperti dana keluarga, yang hanya dapat diketahui oleh suami, istri dan anak, sehingga terkesan, pihak lain tidak diperbolehkan untuk mengetahui tentang kegunaan dana Bos tersebut.
Sementara Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Telang inisial “E” , hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dikonfirmasi. ( Fitriyani & TIM)